JUAL BELI OPTIONS

Jual Beli Options

Jual Beli Options

Blog Article


Scarlett, salah satu brand lifestyle terkemuka di Indonesia berhasil menciptakan suatu parfum dengan teknologi yang baru dan unik. Teknologi ini memberikan efek yang sangat soft dan relax dengan tekstur liquid yang shimmer. Scarlett juga menamakan jenis teknologi ini dengan Snooze Scentz yang artinya menyegarkan bagi pengguna.

Saat ini, ada 2 jenis parfum Scarlett yang menggunakan teknologi Snooze Scentz, yaitu Biru Samudra Extrait de Parfum dan Kilau Samudra Shimmer Liquid Body Perfume. Kedua parfum ini pun diluncurkan pada hari batik nasional dengan tujuan untuk memajukan produk lokal Indonesia. Kemasan kedua parfum juga memiliki motif batik agar mempererat produk tersebut dengan budaya asli Indonesia. Setiap semprotan dari parfum tersebut akan merasakan sensasi air laut dan aroma pesisir pantai Indonesia.

Melalui kedua produk parfum ini, Scarlett ingin menunjukkan kesadaran konsumen terhadap wewangian parfum Indonesia yang sebenarnya sangat bersaing dengan brand luar negeri. Felicya Angelista sebagai Co-Founder dari Scarlett menyatakan kalau kekayaan maritim di Indonesia mencerminkan kebesaran dan keanggunan laut Indonesia melalui kewangian dari parfum yang mereka luncurkan.

Scarlett juga tidak berhenti sampai di sini. Tujuan Scarlett adalah untuk menciptakan lebih banyak lagi parfum dan produk kosmetik dengan bahan lokal Indonesia. Kemudian, produk yang mereka hasilkan akan dipasarkan ke luar negeri untuk bersaing dengan produk kosmetik internasional. Fiona Anjani sebagai CMO Scarlett mengatakan kalau Indonesia sudah sangat kaya dengan bahan dasar untuk membuat lebih banyak produk inovatif di masa mendatang.

Kedua parfum yang Scarlett ciptakan bisa kalian temukan di beberapa e-commerce resmi di Indonesia dengan harga yang sangat terjangkau. Diperkirakan harga Biru Samudra Extrait de Parfum dan Kilau Smauddra Shimmer Liquid Body Perfume berkisar sampai 75 ribu rupiah per buah. Scarlett juga berharap dengan teknologi yang baru bisa menciptakan tren yang baru di kalangan lifestyle masyarakat saat ini.
c) Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.

Maksudnya adalah jual beli yang barangnya belum diterima oleh pembeli dan masih berada di tangan penjual pertama. Sedangkan pembeli kedua akan menjualnya kembali sebelum menerima barang itu.

وله صورتان ينعقد بهما: إحداهما الصيغة القولية وهي غير منحصرة في لفظ بعينه بلى كل ما أدى معنى البيع … والثانية: الدلالة الحالية – وهي المعاطاة – تصح في القليل والكثير ونحوه

Jual beli juga harus dilakukan dengan menjaga kejujuran dan ketepatan, dimana penjual harus memberikan informasi yang jujur mengenai barang atau jasa yang dijual, sedangkan pembeli harus melakukan pemeriksaan dengan seksama sebelum membeli.

adalah semua yang mengandung manfaat dan mubah. Maka tidak boleh menjual sesuatu yang tidak bermanfaat. Atau, yang bermanfaat namun haram digunakan, seperti khamr

three. Pembayaran yang Sah: Pembayaran dalam jual beli harus dilakukan dengan menggunakan alat pembayaran yang sah, seperti uang tunai, transfer financial institution, atau kartu kredit. Pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran yang ilegal atau palsu dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.

Jual beli adalah aktivitas yang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia sejak zaman dahulu kala. Aktivitas ini melibatkan pertukaran barang atau jasa antara dua pihak yang saling menguntungkan. Dalam jual beli, terdapat proses negosiasi harga, kesepakatan, dan akhirnya transaksi yang dilakukan dengan menggunakan uang atau barang sebagai alat tukar.

Dilarang menjual barang yang masih dalam proses tawar menawar antara penjual dan pembeli atau dalam masa khiyar

Maksudnya: “ Pekerjaan tangan seseorang dari setiap jual beliyang baik-baik iaitu jual beli yang tidak sambil (menipu barang dagangan) lagi pula tidak khianat .”

one. Kehalalan Barang atau Jasa: Barang atau jasa yang diperjualbelikan harus halal atau sesuai dengan ketentuan agama yang dianut oleh penjual Jual Beli dan pembeli. Jika barang atau jasa tersebut haram, maka transaksi jual beli tersebut dianggap tidak sah.

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْخَمْرِ عَشَرَةٌ: عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْحُمُوْلَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرَى لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَهَا – رواه الترميذى وابن ماجة

1. Penjual: Penjual adalah pihak yang menawarkan barang atau jasa kepada pembeli. Penjual memiliki hak untuk menentukan harga dan syarat-syarat jual beli.

وهذا يعتبر من الشروط المشهورة، وهو كون البائع مالكاً للعين أو وكيلاً في تلك العين مأذوناً له فيها

Jual beli ini mengandung unsur penipuan dan menzalimi pembeli. Misalnya ada penjual buah-buahan meletakkan buah yang bagus dan segar di atas onggokan, sedangkan yang kurang bagus ditempatkan di bawah onggokan dan secara diam-diam mencampurnya dengan buah yang segar pada saat menimbangnya untuk pembeli.

Report this page